Jangan Mudah Tergiur Rumah Murah

Jangan Mudah Tergiur Rumah Murah
REI tak ingin masalah rumah murah yang dibangun PT Tiga Kali Sembilan kembali terulang. Pengembang wajib mengantongi surat keterangan ahli (SKA). Foto: Restu/Kaltim Post

Selain itu, pengembang wajib membuat perencanaan. Mulai pembangunan jalan umum, saluran pembuangan, aliran listrik, dan air, semuanya wajib dicantumkan.

Sebelumnya, Kaltim Post (Jawa Pos Group) menyempatkan diri mendatangi rumah yang dibangun pihak PT Tiga Kali Sembilan. Namun, di pengunjung 2015, pekerja tak lagi melanjutkan bangunan tersebut.

Dari beberapa keterangan developer, pengembang PT Tiga Kali Sembilan tak mengindahkan struktur bangunan. “Siapa bilang ketebalan semen tidak memengaruhi. Itu sangat krusial,” ujar Zulfikar, pengembang PT Arif 89. Dia juga melihat, membangun perumahan tidak bisa terburu-buru. Tapi, sejak berdiri 2013 silam, bangunan perumahan berdiri sangat cepat.

“Idealnya, satu rumah itu butuh sebulan,” ungkapnya. Namun, kurang dari dua tahun, sudah ratusan bangunan rumah berdiri, dan kondisinya kini sangat disayangkan.

Zulfikar meyakini, struktur rumah PT Tiga Kali Sembilan, materialnya pas-pasan. “Sementara mereka dikejar pelanggan, karena sudah terima DP,” jelasnya. Namun, Zul menilai, tak mempermasalahkan bangunan rumah kopel dua atau empat. Hanya, bangunan memang dinilai Zulfikar kurang tepat.

Ditegaskan Bagus, rumah kopel empat itu tidak dibenarkan. “Maksimalnya itu hanya rumah dobel. Jadi itu syarat pihak perbankan menerima kredit pemilikan rumah (KPR),” jelasnya.

Di dalam perizinan, seharusnya lebih dulu ada pembahasan terkait izin lokasi. Termasuk lebar jalan, saluran pembuangan, dan beberapa persyaratan lainnya.

“Saya yakin pengembang itu tidak mengikuti tahapannya,” ujar Bagus. Dia selalu berpesan kepada konsumen, agar memperhatikan kepemilikan surat izin lokasi. (*/dra/rsh/k18)


Jangan mudah tergiur dengan penawaran rumah murah hanya berdasar brosur, yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News