Jangan Paksa Orang tak Bersalah menjadi Bersalah

Jangan Paksa Orang tak Bersalah menjadi Bersalah
Jangan Paksa Orang tak Bersalah menjadi Bersalah

Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata yang dilayangkan ibu MAK kepada JIS senilai USD 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menilai kasus ini tidak layak untuk diadili karena kurang pihak dan kurang bukti.

Pada Jumat (14/8) pekan lalu, PT Jakarta telah membebaskan Neil dan Ferdi dari semua tuduhan. Keduanya juga telah keluar dari rumah tahanan di Cipinang, Jumat pekan lalu.

Sebelumnya ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel juga meyakini bahwa kasus sodomi terhadap tiga siswa TK JIS tidak pernah terjadi. Pada awal peristiwa ini muncul, Reza mengaku yakin bahwa kasus ini benar-benar terjadi.

Namun setelah melakukan pemeriksaan terhadap hasil visum para korban dan melakukan telaah secara mendalam menggunakan metode keilmuan, Reza berkesimpulan bahwa kasus ini tidak pernah ada.

"Tiga anak yang melaporkan dua guru JIS itu tidak mengalami sodomi. Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya tidak ada," kata Reza. Menurutnya, yang terjadi adalah anak-anak itu mengalami kekerasan psikis dan itu tidak dilakukan oleh guru JIS. "Melainkan oleh orang-orang terdekatnya," beber Reza. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait,  menegaskan, jika memang tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News