Jangan Panik, Jika Status Calon PPPK Guru Berubah BTL, Begini Saran BKN

jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama memberikan penjelasan perihal status pengusulan penetapan NIP PPK yang berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.
Seperti disampaikan Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, perubahan status menjadi BTL itu karena beberapa dokumen sudah kedaluwarsa, seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan kesehatan jasmani.
Satya mengatakan SKCK sebagai penjamin calon PPPK berlakuan baik memang ada periodenya.
Begitu juga dengan surat keterangan dokter yang memastikan calon PPPK sehat, juga ada periodenya.
"Untuk kedua surat tersebut saya sarankan diperbarui dan dilengkapi," saran Satya, Rabu (2/3).
Satya juga mengatakan pengurusan SKCK di kepolisian dan surat keterangan dokter (pemerintah) tidak dipungut biaya.
Bisa dilakukan di Polsek dan Puskesmas terdekat.
"Para calon seharusnya bisa meluangkan waktu untuk mengurusnya," ujar Satya Pratama.
Karo Humas BKN Satya Pratama menjelaskan perihal status pengusulan penetapan NIP PPK yang berubah menjadi BTL atau berkas tidak lengkap.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak