Jangan Provokasi Driver Online Untuk Tolak Aturan Kemenhub

Jangan Provokasi Driver Online Untuk Tolak Aturan Kemenhub
Unjuk rasa di depan kantor Grab. Foto: istimewa

Diketahui para driver protes terkait dengan aturan nomor 26 tahun 2017 di mana seluruh transportasi berbasis online harus menggunakan plat nomor khusus dan penggunaan stiker sewa khusus dan KIR Ketrik. (rmo/jpnn)


Perusahaan transportasi online harusnya taat aturan Kemenhub


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News