Jangan Sampai Ada Intervensi Dalam Peradilan Mafia Tanah di Cakung

Jangan Sampai Ada Intervensi Dalam Peradilan Mafia Tanah di Cakung
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Oleh karena itu, begitu ada laporan penipuan soal tanah, penegak hukum harus cepat menanganinya hingga dan tak berlarut.

Pengamat hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad juga mengingatkan lembaga peradilan agar tetap independen. Hakim tidak boleh diintervensi oleh oknum-oknum ynag terlibat mafia tanah.

Sama seperti Barita, Suparji juga meminta penegak hukum teliti saat menangani kasus pertanahan. Karena dia yakin, semua pihak sebenarnya bisa menelusuri terbitnya sertifikat tanah palsu yang merupakan bukti kepemilikan tanah bagi orang yang tidak berhak.

Suparji mengatakan, sangat mungkin kasus pertanahan, seperti di sengketa tanah Cakung, melibatkan oknum-oknum dari pihak-pihak terkait. Alasannya, mafia tanah selama ini tidak mudah dideteksi, apalagi diberantas.

“Semangat memberantas mafia tersebut harus otentik alias nyata, sekarang adalah momentum yang baik untuk merealisasikannya,” ujar Suparji. (cuy/jpnn)

Penegak hukum seyogyanya jeli dan tegas saat menangani kasus yang melibatkan mafia tanah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News