Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini

Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

1. Fardan Bintang Agung Sasongkojati, formasi jabatan yang dilamar Ahli Pertama-Penyidik Tindak Pidana Korupsi, lokasi formasi Biro Hukum, jenis formasi Umum, alasan pembatalan kelulusan Pendidikan Pelamar (program studi Hukum Ekonomi Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Hukum Ekonomi Syariah bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Hukum.

2. Ricky Pradipta Hutama Putra, formasi Ahli pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi, lokasi formasi Direktorat Jejaring Pendidikan, jenis formasi Umum, alasan pembatalan kelulusan Pendidikan Pelamar (program studi Kewirausahaan) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Manajemen) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Kewirausahaan bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu atau sains Manajemen.

3. Ajeng Putri Pratiwi, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, jenis formasi Umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Elektronika dan Instrumentasi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Teknologi Informasi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, keduanya merupakan program studi yang berbeda.

4. Samuel Obrison Kambu, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V, jenis formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, alasan pembatalan kelulusan Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

5. Richard Henry Watopa, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V, jenis formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

6. Diana Olga Gamelina Fouw, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

7. Novita Rosdiana Kehek, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, pembatalan kelulusan CPNS 2023 karena pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

8. Nimas Pandanwangi, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

Inilah hal krusial yang harus diketahui para calon pelamar seleksi CPNS 2024 agar tidak mengalami nasib buruk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News