Jangan Sampai Pengganti Anies di DKI Cawe-cawe Politik Apalagi Bawa Kepentingan Parpol

Sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.
Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022.
Rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada 2022.
Dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. (antara/jpnn)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai jelang tahun politik pada 2024, penempatan penjabat gubernur harus sosok yang independen.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024