Jangan Takut Pecat Dosen Plagiat
Instruksi Kemenag untuk Tegakkan Kedisiplinan Intelektual
Sabtu, 16 Juni 2012 – 08:07 WIB
’’Jika yakin dengan bukti kuat bahwa plagiatnya ini keterlalua, jangan takut menjatuhkan sanksi pemecatan,’’ tandas Nur Syam. Dia menjelaskan, praktek plagiat masuk kategori keterlaluan dan bisa berujung pemecatan jika tingkat penjiplakannya mencapai 50 persen.
Baca Juga:
Sebaliknya, jika tingkat penjiplakannya tidak terlalu besar atau kurang dari 50 persen, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi. Diantaranya adalah penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau sang dosen tadi dicopot dari jabatan tertentu yang sedang dia duduki.
Menurutnya, para dosen sejatinya sudah malu bukan main ketika praktek plagiatnya terbongkar. Namun, rasa malu ini ternyata belum cukup untuk menekan munculnya praktek penjiplakan atau plagiat. Sehingga, cara yang ampun menurut Nur Syam adalah penjatuhan sanksi yang tegas.
Selain berbentuk penanganan, Nur Syam juga mengatakan kejahatan plagiat juga diatasi dalam bentuk pencegahan. Untuk itu, dia terus mengembangkan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membuat data base karya mahasiswa. Sehingga, kasus plagiat bisa diketahui sejak dini.
AMBON – Kementerian Agama (Kemenag) masih terpukul terhadap kasus plagiat seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah,
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat