Jangan Tertipu Oknum di Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Jangan Tertipu Oknum di Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Sekolah kedinasan. Foto: JPG

Pada persyaratan usia, di PKN STAN usia maksimal pelamar pada 1 September 2018 adalah 20 tahun.

Sementara usia minimal pada 1 September 2018 adalah 17 tahun bagi pelamar yang memilih spesialisasi diploma 1 dan 15 yahun bagi peserta yang memilih spesialisasi diploma III.

Sedangkan POLTEKIP dan POLTEKIM, usia pada 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.

Herman menegaskan bahwa pelamar harus berhati-hati dalam membaca pengumuman dan memilih lembaga pendidikan kedinasan. Pilihan lembaga pendidikan kedinasan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

“Kesalahan memilih sekolah, tidak dapat ditolerir,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian PANRB kembali mengingatkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui https://sscndikdin.bkn.go.id kemudian harus melanjutkan ke portal masing-masing K/L. Pelamar hanya boleh mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan saja. “Bila terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur,” ujarnya.

Pelamar juga harus mempersiapkan data-data KTP dan KK yang. Apabila ditemukan kesulitan segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat.

Kementerian PANRB tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berasal dari oknum yang menjanjikan kelulusan pelamar.

Masyarakat diminta waspada terhadap calo dari oknum yang menjanjikan kelulusan pelamar di sekolah kedinasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News