Janjikan Masuk PNS, Raup Rp600 M
Selasa, 16 Agustus 2011 – 13:16 WIB
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 378 dengan maksimal kurungan penjara sembilan tahun.(saz)
MEDAN-Delisa Simatupang (58), tersangka penipuan 241 orang calon PNS di Sumut dengan jumlah kerugian Rp16,685 miliar, tertangkap Senin (15/8) siang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi