Janjikan Masuk PNS, Raup Rp600 M

Janjikan Masuk PNS, Raup Rp600 M
Janjikan Masuk PNS, Raup Rp600 M
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 378 dengan maksimal kurungan penjara sembilan tahun.(saz)


MEDAN-Delisa Simatupang (58), tersangka penipuan 241 orang calon PNS di Sumut dengan jumlah kerugian Rp16,685 miliar, tertangkap Senin (15/8) siang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News