Januari 2014 UU Minerba Akan Diberlakukan

Januari 2014 UU Minerba Akan Diberlakukan
Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai memberlakukan penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014. Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan bahwa pihaknya tak akan menunda pelaksanaan pemberlakuan UU Minerba.

"Kesimpulan rapat hari ini, di awal tahun depan pemerintah akan melaksanakan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 secara konsisten. Artinya sejak 12 Januari 2014 ekspor mineral mentah tidak akan diizin kan lagi," ujar Menteri ESDM Jero Wacik di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/12).

Jero menambahkan, dengan diberlakukannya UU Minerba pada Januari mendatang, dipastikan perusahaan tambang yang belum melakukan pengolahaan dan pemurnian tidak dibolehkan melakukan ekspor mineral mentah lagi.

Sementara untuk perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang, saat ini pihaknya sedang membentuk ketentuan yang akan diterbitkan sebelum 12 Januari 2014.

"Kami sangat serius membahan UU Minerba ini, karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia termasuk lingkungan hidup Indonesia ke depan. Nanti akan diterbitkan sebelum pelaksanaannya. Yang jelas pemerintah akan melaksanakan UU Minerba secara konsisten," pungkas Politisi Partai Demokrat ini. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai memberlakukan penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada 12 Januari 2014.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News