Jari Bayi yang Putus Tergunting Oknum Perawat Tak Bisa Disambung, Ini Penyebabnya

Jari Bayi yang Putus Tergunting Oknum Perawat Tak Bisa Disambung, Ini Penyebabnya
Titis Rachmawati menerima kabar dari orang tua bayi yang jarinya tergunting oknum perawat tidak bisa disambung. Foto : edho/sumeks.co

Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023.

"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib.

Itu kata Ngajib, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

"Namun DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib.

Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," terangnya.(*/sumeks)

Hasil operasi penyambungan jari kelingking bayi yang putus tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah telah keluar.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News