Jaringan Aktivis Nasional Gelar Aksi di Mabes Polri, Ini Tuntutannya
Senin, 27 Mei 2024 – 14:53 WIB

Jaringan Aktivis Nasional menggelar aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta. Foto: source for jpnn
"Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri juga harus tegas menegakkan aturan untuk internalnya," ujarnya.
Hal itu sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.”
Sebagai penegak hukum, kata dia, seharusnya semua personel Polri konsisten dan menegakkan peraturan perundangan, apalagi yang mengatur dirinya harusnya bisa netral.
"Jika ingin maju sebagai calon kepala daerah, ya, harusnya mundur dari jabatannya," tegasnya. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaringan Aktivis Nasional menggelar aksi demo di depan Mabes Polri, Jakarta. Ini tuntutannya
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang