Jaringan Ekstasi LP Cipinang Digulung Polisi

Jaringan Ekstasi LP Cipinang Digulung Polisi
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.
JAKARTA - Petugas Direktorat IV/Narkoba dan KT Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar sindikat peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang. Petugas berhasil meringkus empat tersangka yang tiga di antaranya adalah napi LP. Cipinang dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dengan berbagai jenis.

Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen Pol Hari Montolalu ditemani Kepala Ditjen Pemasyarakatan Irsyad Bustaman menjelaskan, terungkapnya jaringan sindikat peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh penghuni LP Cipinang berkat kerjasama yang terjalin apik antara pihak kepolisian, Bareskrim Polri khususnya dengan Ditjen Pemasyarakatan selaku yang memberi kewenangan kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait narapidana.

”Terungkapnya jaringan ini bermula dari ditangkapnya tersangka Tri Yudianto, di parkiran Apartemen Mediterania Jl. Gajah Mada, Jakpus Senin lalu dengan barang bukti 200 butir ekstasy,” terang Hari. Dilanjutkannya, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah kost tersangka di Jl. Ketapang Utara I kamar 224, Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat dan berhasil menyita barang bukti ekstasy sebanyak 1360 butir.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka, dia mengaku hanya sebagai kurir. ”Menurut tersangka barang tersebut pesanan Rudi Susanto, yang setelah dicek ternyata penghuni LP Cipinang,” tambah polisi berpangkat bintang satu di pundaknya tersebut. Dia menjelaskan, petugas yang tidak mau kehilangan buruannya segera melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Rudi Susanto guna mengungkap jaringannya.

Tersangka Rudi Susanto diketahui kini tengah menjalani masa tahanan terkait kepemilikan ratusan ekstasi dan dia dijebloskan ke penjara tahun 2006 lalu. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Rudi didapat lagi dua nama yang termasuk jaringannya yang juga sedang menjalani hukuman di LP. Cipinang terkait kasus serupa yakni kepemilikan ekstasy. Dua tersangka lainnya adalah Fang Yu Fat dan Muctar.

”Cara jaringan mereka bermain yakni melalui rekening dan komunikasinya via ponsel. Setelah dipastikan uang telah masuk rekening kemudian barang dikirim,” kata Heri.

Sementara itu, Irsyad Bustaman menjelaskan saat ditanya perihal narapidana yang bisa memiliki ponsel, diungkapkannya mereka bisa dapat ponsel dari mana saja. ”Kita sering kali lakukan sweeping barang-barang yang dilarang dimiliki napi. Mereka kemungkinan diberikan oleh keluarganya, kemungkinan juga ada kerjasama dengan oknum sipir,” ujarnya.

Irsyad berjanji akan menerapkan sanksi tegas kepada siapa pun oknum yang terlibat di Cipinang. ”Bagi napi yang ketahuan mereka tidak akan mendapat remisi, dan bagi oknum sipir mereka bisa terancam dipecat,” katanya. (iwy)
Berita Selanjutnya:
Ribuan TP Guru Belum Dibayar

JAKARTA - Petugas Direktorat IV/Narkoba dan KT Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar sindikat peredaran ekstasi yang dikendalikan oleh narapidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News