Jasa Marga Usul PPN Tol 10 Persen untuk Kendaraan Golongan II

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menunda memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk seluruh pengguna jalan tol. Awalnya, aturan itu akan diterapkan pada 1 April 2015.
Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pasti dari Ditjen Pajak, apakah kebijakan tersebut bakal ditunda atau dibatalkan. Pasalnya menyeruak kabar bahwa kebijakan itu dibatalkan.
"Yang kami dapatkan sementara ditunda, tapi ada yang ngomong dibatalkan, makanya ini mau kami pastikan dulu," ungkap Adityawarman di Jakarta, Rabu (18/3).
Namun, jika rencana pajak tol kembali dilanjutkan, Jasa Marga menyarankan agar pungutan pajak hanya dilakukan untuk kendaraan pribadi berukuran kecil. Sementara, angkutan niaga tak dikenakan aturan itu.
"Kemarin ada usulan kalau bisa kendaraan golongan II dan VI nggak usah dikenakan karena untuk logistic. Yang kena sebaiknya mobil yang kecil-kecil saja," tegas Adityawarman. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah menunda memberlakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen untuk seluruh pengguna jalan tol. Awalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI