Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta

Langsung Diserahkan kepada Korban Kecelakaan Bus Yanti

Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta
Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta
Diding menjelaskan, dana santunan ini bisa cair dalam waktu dua hari berkat kerja sama dengan pihak kepolisian, dan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi data diri korban. ”Saya salut kepada pihak kepolisian yang melakukan identifikasi begitu cepat. Padahal korban terbakar. Saya pikir akan sulit prosesnya, ternyata tidak,” ujarnya.

Kecepatan dalam proses pencairan dana santunan juga berkat program PRIME (proaktif, ramah, iklas, mudah, dan empati) yang dicanangkan Jasa Raharja pada 2012 ini. ”Sebetulnya batas waktu pencairan paling lama seminggu, tapi dengan program PRIME ini bisa lebih cepat. Untuk berkas yang lengkap dan korban datang ke kantor, pencairan bisa dilakukan dalam satu jam,” ujar Diding.

Ia berharap pengusaha otobis bisa memetik hikmah dari kecelakaan ini, agar lebih berhati-hati. Pada 2011, Diding menjelaskan, secara nasional Jasa Raharja telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,4 triliun.

Dari jumlah itu, kecelakaan sepeda motor masih mendominasi dengan jumlah 70 persen. ”Kalau dirata-rata, setiap 15 menit, satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan. Ini masih cukup memprihatinkan, terutama karena mayoritas korban berusia produktif,” kata Diding.

AGAM – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Diding S. Anwar menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News