Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta

Langsung Diserahkan kepada Korban Kecelakaan Bus Yanti

Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta
Jasa Raharja Cairkan Santunan Rp 350 Juta
AGAM – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Diding S. Anwar menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dalam kecelakaan bus PO Yanti Grup bernomor polisi BA 3653 L, beberapa waktu lalu. Penyerahan santunan dilakukan di kantor DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, disaksikan Bupati Indra Catri dan Muspida setempat, Kamis (3/5).

Bus PO Yanti yang membawa 42 penumpang terbakar di Jalan Raya Desa Hulu Air, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Selasa, 1 Mei sekitar pukul 04.30. Sebanyak 13 korban meninggal, dan 4 orang luka-luka dirawat di rumah sakit.

Diding menyerahkan santunan kepada ahli waris sepuluh korban meninggal. Sedangkan santunan untuk ahli waris korban meninggal lainnya diserahkan di wilayah domisili masing-masing. Masing-masing korban yang meninggal, ahli warisnya mendapat santunan Rp 25 juta. ’’Jumlah santunan seluruhnya mencapai Rp 350 juta,’’ ujar Diding. Santunan disalurkan langsung ke rekening ahli waris, dan tanda bukti transfer berikan dalam acara penyerahan kemarin. Tiga belas korban yang meninggal adalah Rosida, Sasri Hartini, Savero Insansi Salam, Yasnimar, Reski, Dariman, Nurhayati, Yusnina, Rezi Kurniawan, Doni Sosra, Ali Sardani, Randi Kurniawan, dan Sunita.

Sedangkan korban luka-luka, besaran santunan biaya pengobatan maksimal Rp 10 juta per orang. Jika korban mengalami cacat tetap, mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta sesuai dengan persentase cacat tetap yang dialaminya.

AGAM – Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Diding S. Anwar menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News