Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas Turun 3,41 Persen

jpnn.com, JAKARTA - Jasa Raharja mencatat angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sepanjang 2023 menurun.
Hal itu tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan Jasa Raharja, kepolisian, dan mitra kerja terkait.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan sepanjang 2023 total korban kecelakaan lalu lintas yang memperoleh santunan berjumlah 152.243 orang atau meningkat 5,8 persen.
Rivan menjelaskan peningkatan pembayaran santunan sebesar 4,4 persen dibanding tahun sebelumnya, atau secara compounded annual growth rate (CAGR) 5 tahun tumbuh 3,74 persen.
"Namun, terjadi penurunan fatalitas korban yang ditandai dengan penurunan santunan meninggal dunia sebesar 3,41 persen secara year on year (yoy) yang ditandai dengan penurunan jumlah korban meninggal dunia menurun sebesar 5,20 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Rivan.
Dia mengatakan penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas seiring membaiknya penanganan korban pascakecelakaan.
"Terlebih, saat golden periode yaitu 30 menit pertama setelah kejadian, yang merupakan momen krusial dalam penanganan korban,” ucapnya.
Menurut Rivan, tren penurunan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan kajian dalam lampiran dokumen RUNK LLAJ (Perpres No.1 Tahun 2022) yang menyatakan program KLLAJ di Indonesia telah berhasil mereduksi jumlah fatalitas sebesar 42 persen dibanding jumlah fatalitas tanpa penanganan.
Jasa Raharja mencatat angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sepanjang 2023 menurun.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara