Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.

Santunan diserahkan bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga korban di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4).

Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang. Tim DVI Polri telah mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa Raharja kepada para ahli waris.

Satu korban atas nama Najwa Ghefira, sebelumnya telah teridentifikasi, dan santunnannya sudah diserahkan kepada ahli waris pada Senin, 8 April 2024.

Rincian data seluruh korban tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.

Turut hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr. Asep Hendradiana, Kepala Rumah Sakit Soekanto Kramatjati Brigjen Pol. Dr. Hariyanto, Sp.PD, Karodokpol Brigjen Dr. Nyoman Edi, dan Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.

"Tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya, sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” ujar Dewi.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News