Jasa Raharja Tak Keluarkan Santunan Laka Lantas Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Jasa Raharja Tak Keluarkan Santunan Laka Lantas Lenteng Agung, Ini Sebabnya
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi (kanan) dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (kiri). Foto: dok Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8).

Dia menilai kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

Diketahui, laka lantas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan non materil. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kakorlantas menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Jasa Raharja berkordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminan santunan pada korban.

Rivan menyampaikan jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.

"Maka Jasa Raharja tidak menjamin”, imbuh Rivan.

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News