Jasa Raharja Tak Keluarkan Santunan Laka Lantas Lenteng Agung, Ini Sebabnya

Rivan menjelaskan bahwa kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan contoh maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
"Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," ungkap Rivan.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insideninsiden serupa di masa mendatang,” kata Rivan.(mcr10/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dan menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak