Jasa Raharja Usul Naikkan Biaya Santunan

Jasa Raharja Usul Naikkan Biaya Santunan
Jasa Raharja Usul Naikkan Biaya Santunan
SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal  mengajukan perubahaan itu kepada Menteri Keuangan.

"Kita ingin besarnya santunan bisa naik dua kali lipat, terutama pada klaim biaya rawat. Usul ini akan dibawa ke Menteri Keuangan, karena penetapan pembayaran santunan lewat Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar saat di Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Menkeu yang berlaku saat ini, santunan untuk korban meninggal mencapai Rp25 juta, korban luka-luka Rp10 juta, cacat tetap 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp25 juta. Sementara, korban yang tidak punya ahli waris, dibayarkan penggantian penguburan Rp2 juta.

Diding mengatakan, khusus untuk biaya rawat sangat mendesak dinaikkan karena biaya rawat di rumah sakit kini juga terus meningkat. "Harga obat kan terus naik," ujarnya.

SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News