Jasa Raharja Usul Naikkan Biaya Santunan
Senin, 09 Mei 2011 – 16:40 WIB
SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal mengajukan perubahaan itu kepada Menteri Keuangan.
"Kita ingin besarnya santunan bisa naik dua kali lipat, terutama pada klaim biaya rawat. Usul ini akan dibawa ke Menteri Keuangan, karena penetapan pembayaran santunan lewat Peraturan Menteri Keuangan," ungkap Dirut Jasa Raharja Diding S. Anwar saat di Surabaya.
Berdasarkan Peraturan Menkeu yang berlaku saat ini, santunan untuk korban meninggal mencapai Rp25 juta, korban luka-luka Rp10 juta, cacat tetap 25 juta, dan biaya rawat maksimal Rp25 juta. Sementara, korban yang tidak punya ahli waris, dibayarkan penggantian penguburan Rp2 juta.
Diding mengatakan, khusus untuk biaya rawat sangat mendesak dinaikkan karena biaya rawat di rumah sakit kini juga terus meningkat. "Harga obat kan terus naik," ujarnya.
SURABAYA - PT Jasa Raharja (Persero) mengusulkan kenaikan biaya santunan kepada korban kecelakaan hingga dua kali lipat. BUMN asuransi itu bakal
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali