Jatim Indag Card Mudahkan Pelaku Usaha Urus Legalitas
Senin, 22 Mei 2017 – 11:32 WIB

Bank Jatim. Foto: JPNN
’’Itu untuk mengakomodasi pelaku usaha dengan size usaha yang sudah bagus, terutama di tingkat kota/kabupaten, bukan di pelosok saja. Dengan menaikkan plafon, kami juga bisa melayani seluruh lapisan UMKM,’’ katanya.
Target penyaluran loan agreement tahun ini sebesar Rp 400 miliar. Hingga April ini, sudah tersalurkan Rp 100 miliar.
Jatim Indag Card juga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas.
Sebab, cukup dengan satu kartu, izin usaha, sarana bertransaksi perbankan, dan syarat pengajuan kredit di Bank Jatim bisa terfasilitasi. (res/c7/sof)
Bank Jatim menerbitkan Jatim Indag Card dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- 1 Mart Buka Gerai Ritel Perdana di Indonesia, Ada Rencana Ekspansi ke China
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya