Jatim Indag Card Mudahkan Pelaku Usaha Urus Legalitas

Jatim Indag Card Mudahkan Pelaku Usaha Urus Legalitas
Bank Jatim. Foto: JPNN

’’Apalagi, Jatim terus menggenjot perdagangan dalam negeri,’’ papar dia.

Pemimpin Subdivisi Kredit Mikro dan Kecil Bank Jatim Irwan Eka Wijaya menambahkan, mulanya kartu tersebut digunakan untuk memperluas jaringan bagi pemegang kartu.

Yakni, dengan membuka kesempatan bagi pemilik kartu untuk mengikuti kegiatan pameran dagang.

’’Tentunya itu bisa menambah jumlah pelanggan bagi pemegang kartu,’’ tuturnya. Ketika pasar makin luas, permintaan pun meningkat. Dengan demikian, kebutuhan permodalan juga naik.

’’Dalam pemberian modal, kami sesuaikan dengan kultur pelaku usaha. Ada beragam skema yang bisa dipilih pelaku usaha,’’ tambahnya.

Salah satunya, loan agreement dengan suku bunga tujuh persen.

Sekarang loan agreement tidak saja untuk industri primer, tetapi juga industri sekunder.

Belum lama ini, pihaknya juga telah menaikkan plafon untuk pembiayaan loan agreement hingga maksimal Rp 100 juta.

Bank Jatim menerbitkan Jatim Indag Card dengan menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News