Jatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara, Hakim Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Sopan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Vonis Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2).
Sebelum membacakan vonis, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak membacakan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Pertama, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan.
"Kedua, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Morgan.
Ketiga, terdakwa tidak mengakui salah.
"Keempat, memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," kata hakim.
Kelima, terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menyesali perbuatannya.
Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadi J
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim