Kuat Ma'ruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Menyatakan, terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut Hakim Wahyu.
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga dibebani membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Vonis 15 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim supaya menjatuhan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf.
Terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi