Kuat Ma'ruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. Foto: Ricardo

Ferdy Sambo yang terlebih dahulu menjalani sidang vonis, dijatuhi hukuman mati dalam perkara ini.

Adapun Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Majelis hakim menilai tidak ada hal meringankan dari perbuatan Sambo dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)

Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News