Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini

jpnn.com - JAKARTA - Ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana anaknya sudah tepat.
Menurut Samuel, hukuman itu sesuai Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada bekas Kadiv Propam Polri tersebut. Ancaman maksimal pasal itu ialah hukuman mati.
"Ini bukan soal puas atau tidak, itu berarti ada unsur dendam. Namun, memang itulah yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP," kata Samuel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Samuel mengucap syukur atas vonis mati Ferdy Sambo itu.
"Kami sangat merasa terharu. Keadilan itu memang nyata ada di negeri ini," ujar Samuel.
Dia mengatakan keluarga besar di Jambi pun merasa terharu atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo.
"Keluarga di Jambi merespons hal yang sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim PN Jaksel, perpanjangan tangan Tuhan," tutur Samuel.
Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana anaknya sudah adil.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan