Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J Bicara Keadilan di Negeri Ini
Keluarga membawa foto mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sidang di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan vonis Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta serta, melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana semestinya secara bersama-sama," ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Hakim Wahyu.

Majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan.

Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai vonis mati Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana anaknya sudah adil.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News