Jawa dan Bali Bebas PPKM Level 4, Begini Perinciannya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang memuat lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali.
Instruksi itu terbit Selasa (21/9) dan berlaku hingga 4 Oktober.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level empat, tiga, dan dua COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri 43/2021.
Dari Inmendagri itu diketahui daerah di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus PPKM level empat.
Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level tiga.
Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level dua dan tiga.
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level dua.
Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level tiga.
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri yang memuat lanjutan PPKM untuk Jawa-Bali.
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet