Jawa dan Bali Bebas PPKM Level 4, Begini Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang memuat lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali.
Instruksi itu terbit Selasa (21/9) dan berlaku hingga 4 Oktober.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level empat, tiga, dan dua COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri 43/2021.
Dari Inmendagri itu diketahui daerah di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus PPKM level empat.
Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level tiga.
Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level dua dan tiga.
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level dua.
Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level tiga.
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri yang memuat lanjutan PPKM untuk Jawa-Bali.
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- Pemerintah Bentuk Dewan Aglomerasi Jakarta, Fungsinya Mengurus Permasalahan Perkotaan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Tito Bandingkan Harga Beras Indonesia & Singapura, Konon Murah karena Impor
- 75 Ribu Satpol PP Bukan Honorer Biasa, Status PPPK di Depan Mata