Jawa dan Bali Bebas PPKM Level 4, Begini Perinciannya
Selanjutnya, Jawa Barat juga berlevel dua dan tiga. Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Karawang, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut ditetapkan berlevel dua.
Adapun Kota Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Depok, Cimahi, Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Bogor, Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang berada pada PPKM level tiga.
Daerah di Jawa Tengah yang berlevel dua, yakni Kabupaten Temanggung, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.
Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level tiga PPKM, yakni Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
Berikutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kriteria level tiga, yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Untuk Jawa Timur, wilayah dengan kriteria level dua, yakni Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
Sementara, daerah level tiga, yakni Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Probolinggo, Mojokerto, Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.
Provinsi Bali semua wilayahnya dengan kriteria level tiga, yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri yang memuat lanjutan PPKM untuk Jawa-Bali.
Redaktur & Reporter : Adek
- Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas
- Pemerintah Bentuk Dewan Aglomerasi Jakarta, Fungsinya Mengurus Permasalahan Perkotaan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Tito Bandingkan Harga Beras Indonesia & Singapura, Konon Murah karena Impor
- 75 Ribu Satpol PP Bukan Honorer Biasa, Status PPPK di Depan Mata