Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit (OFP) menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi usul dari pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dolfie mengatakan ini untuk menjawab tudingan politikus Gerindra Wihadi Wiyanto soal UU HPP menjadi aturan yang diinisiasi PDIP.
"UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie OFP melalui layanan pesan, Minggu (22/12).
Diketahui, aturan soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memang masuk dalam UU HPP yang telah disahkan DPR dan pemerintah pada era kepemimpinan Jokowi.
Namun, kata Dolfie, DPR ketika mengesahkan UU HPP masih memberikan ruang bagi pemerintahan setelah Jokowi untuk mengubah PPN tidak sebesar 12 persen.
"Sesuai UU HPP, Pasal 7 Ayat 3, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," kata legislator Daerah Pemilihan IV Jawa Tengah (Jateng) itu.
Menurut Dolfie, penentuan tarif PPN didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan bergantung pada kondisi perekonomian nasional.
"Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," ujar dia.
Politikus PDIP Dolfie OFP menyebut aturan tentang PPN 12 persen menjadi inisiatif pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi).
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi