Jawaban Kombes Zulpan Soal Sanksi Etik Kepada Ipda OS

jpnn.com, JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya belum bisa memastikan perihal sanksi etik terhadap Ipda OS.
Saat ini Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Propam akan melihat SOP penggunaan senjata dan sebagainya apakah ini benar atau salah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bila nantinya ada pelanggaran, Ipda OS bakal menjalani sidang etik guna menentukan sanksi disiplin.
"Nanti ada tindakan disiplin maupun bisa etik juga dari kepolisian," kata Zulpan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(cr3/jpnn)
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya belum bisa memastikan perihal sanksi etik terhadap Ipda OS.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi