Jawaban Tegas Petrus Selestinus Terkait Polemik Ketentuan Peralihan UU KPK Hasil Revisi

Jawaban Tegas Petrus Selestinus Terkait Polemik Ketentuan Peralihan UU KPK Hasil Revisi
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Sebagai sebuah Ketentuan Peralihan, kata Petrus, mestinya rumusan pasal 69D UU KPK Revisi harus diperjelas, karena selain rumusan dalam Ketentuan Peralihan itu, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum juga untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum untuk sementara waktu. Karena itu, rumusan pada ketentuan pasal 69D dan pada pasal 70C seharusnya diperjelas di dalam penjelasan UU KPK Revisi.

Petrus mengusulkan alternatif solusi yakni rumusan pasal 69D dan 70C bisa disatukan dalam satu rumusan pasal sehingga berbunyi sebagai berikut: "Segala tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalan UU ini, kecuali tugas dan wewenang KPK yang memerlukan ijin Dewan Pengawas dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah hingga Dewan Pengawas dibentuk”.

Anehnya, kata dia, keberadaan Dewan Pengawas merupakan salah satu organ terpenting di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi namun keberadaanya tidak ditegaskan apakah ia berada di dalam struktur organisasi pimpinan KPK atau tidak, sama sekali tidak digambarkan dengan rumusan yang menempatkan dimana kedudukan Dewan Pengawas diantara organ Pimpinan KPK dan organ Pegawai KPK. 

Apakah Dewan Pengawas KPK ini berada di dalam struktur yang sejajar dengan pimpinan KPK dan menjadi bagian di dalam struktur organisasi KPK atau Badan Pengawas ini memiliki organisasi tersendiri dan berada dalam rumpun kekuasaan legislatif karena berperan mengawasi Pimpinan KPK dan Pegawai KPK. Mari kita lihat perjalanan UU ini dalam pelaksanaannya.(fri/jpnn)

Petrus Selestinus memberi jawaban tegas terhadap polemik yang berkembang seputar ketentuan peralihan UU KPK hasil revisi tahun 2019.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News