JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03

JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Damai Indonesia Prabowo-Gibran (JDI PRO - GIBRAN), Maruli Tua Silaban. Foto: Dok. JDI Pro-Gibran

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Jaringan Damai Indonesia Prabowo – Gibran (JDI Pro-Gibran), Maruli Tua Silaban mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tim dari paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.

“Kami sudah memprediksi bahwa MK akan menolak gugatan tersebut. Pasalnya, objek sengketa yang diajukan pemohon ditambah bukti-bukti yang diajukan di persidangan tidak mempunyai korelasi untuk membuktikan dalil dalam gugatannya,” ujar Maruli Silaban di Jakarta, Rabu (23/4).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di gedung MK, Senin (22/4).

MK juga menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3 ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

“Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.(fri/jpnn)

Ketua Umum DPP JDI Pro-Gibran, Maruli Tua Silaban mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan tim dari paslon 01 03 terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News