Jejak Hitam Bu Miryam
Kamis, 06 April 2017 – 05:47 WIB

Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com
Mei 2011
Miryam menjadi perantara penerimaan uang ijon e-KTP sebesar USD 100 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar) untuk kunjungan anggota DPR ke beberapa daerah.
Agustus-September 2011
Miryam menerima Rp 1 miliar setelah penandatanganan kontrak pemenang tender e-KTP.
Desember 2016
Miryam kali pertama dipanggil KPK sebagai saksi.
23 Maret 2017
Miryam dihadirkan dalam sidang e-KTP dan langsung mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).
BERITA TERKAIT
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga