Jejak Hitam Bu Miryam
Kamis, 06 April 2017 – 05:47 WIB
30 Maret
Miryam dikonfrontir dengan penyidik KPK terkait pernyataannya yang menyebut diancam penyidik saat pemeriksaan.
31 Maret
Miryam dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan
5 April
Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang. Miryam dijerat Pasal 22 UU Tipikor.
Sumber : Diolah dari surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan berbagai sumber
Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Heran Terima Laporan Kecurangan di Pilpres, Oso Hanura: Ini Pemilu Gila!
- Oesman Sapta Buka Turnamen Basket OSO Cup 2024, Ini Pesannya
- Sehari Sebelum Debat Cawapres, Mahfud MD ke Markas Slank
- OSO Minta Kader Merapatkan Barisan Kawal Suara Hanura dan Ganjar-Mahfud
- OSO: Generasi Muda Harus Lebih Proaktif Memperhatikan Keadaan Bangsa