Jejak Hitam Bu Miryam

Jejak Hitam Bu Miryam
Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com

30 Maret

Miryam dikonfrontir dengan penyidik KPK terkait pernyataannya yang menyebut diancam penyidik saat pemeriksaan.

31 Maret

Miryam dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan

5 April

Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang. Miryam dijerat Pasal 22 UU Tipikor.

Sumber : Diolah dari surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan berbagai sumber

 


Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News