Jejak Hitam Bu Miryam
Kamis, 06 April 2017 – 05:47 WIB

Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com
30 Maret
Miryam dikonfrontir dengan penyidik KPK terkait pernyataannya yang menyebut diancam penyidik saat pemeriksaan.
31 Maret
Miryam dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan
5 April
Miryam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar dalam sidang. Miryam dijerat Pasal 22 UU Tipikor.
Sumber : Diolah dari surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan berbagai sumber
Miryam S. Hariyani telah ditetapkan sebagai tersangka keempat skandal bancaan dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- OSO Minta Anggota DPRD dari Partai Hanura Seluruh Indonesia Berkomitmen Membela Kepentingan Rakyat Daerah
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- OSO Pimpin Pemakaman Ketua Dewan Guru KKI Imam Budiarto Buchori
- Menjelang Lebaran, Pak OSO & Kader Hanura Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga