Jejak Nazaruddin Gelap Lagi
Selasa, 02 Agustus 2011 – 05:33 WIB
JAKARTA - Tersangka suap Sesmenpora M. Nazaruddin benar-benar licin. Setelah KPK dan Polri optimistis bisa membawa pulang pekan ini, kemarin (01/08) jejak buron Interpol itu gelap lagi. Padahal, sebelum menghilang, pria kelahiran Simalungun, Sumatera Utara itu sempat berkomunikasi via BlackBerry Messenger ke sejumlah media.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengakui posisi pasti Nazaruddin belum di tangan. "Saya sebagai humas menyampaikan informasi ini. Jadi, yang resmi ya humas," kata Anton kemarin (01/08). Sebelumnya, Jumat lalu (29/07), Kabareskrim Irjen Sutarman mengklaim tiga tim Polri sudah mengunci posisi Nazaruddin di sebuah negara.
Menurut Anton, tim memang sudah berada di satu negara. "Mereka (tim penjemput) masih berusaha diplomasi," kata mantan Kapolda Jatim ini. Anton juga enggan membeberkan negara tujuan tim penjemput itu. Menurut dia, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, bila menyangkut substansi pencarian, hal itu tidak boleh disampaikan kepada media.
Meski begitu, tim penjemput Nazaruddin telah melibatkan sejumlah instansi pemerintah, yakni Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kedutaan Indonesia di negara bersangkutan. "Problemnya adalah problem antarnegara. Kita ketergantungan dengan negara bersangkutan. Di sana yang berlaku hukum negara itu," ujar Anton.
JAKARTA - Tersangka suap Sesmenpora M. Nazaruddin benar-benar licin. Setelah KPK dan Polri optimistis bisa membawa pulang pekan ini, kemarin (01/08)
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88