Jelang Eksekusi, Pendampingan Pemuka Agama bagi Duo Bali Nine Terhambat

Ambulans yang membawa sembilan peti mati tiba di terminal feri tak lama kemudian, untuk melanjutkan perjalanan ke pulau itu.
Jaksa Agung Australia, George Brandis, mengimbau agar mitranya di Indonesia untuk menunda eksekusi sampai proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial selesai.
Sebuah sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi telah dijadwalkan pada 12 Mei, yang disebut Jaksa Brandis relevan dengan kasus Chan dan Sukumaran.
"Ini adalah kesempatan ketiga yang saya ajukan ke Jaksa Agung Indonesia. Saya juga mengerti bahwa Komisi Yudisial bermaksud untuk mewawancarai dua terpidana itu dalam kaitannya dengan penyelidikan atas dugaan suap dalam sidang aslinya,” kata George Brandis dalam sebuah pernyataan media.
Ia menambahkan, "Dengan hormat, Pemerintah Australia meminta kepada Presiden dan Jaksa Agung Indonesia untuk tetap menunda eksekusi sampai proses di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial selesai.”
Dua terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, kesulitan mendapat bimbingan spiritual dari pemuka agama untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina