Jelang Pilkada, 52 Pejabat Dimutasi

Jelang Pilkada, 52 Pejabat Dimutasi
Jelang Pilkada, 52 Pejabat Dimutasi

jpnn.com - TEGAL - Tiga  bulan menjelang pilkada di Kota Tegal, Pemerintah Kota setempat melakukan mutasi terhadap 52 pejabatnya, kemarin (25/7).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan oleh Wali Kota Tegal Ikmal Jaya di Gedung Adipura Balai Kota. Berdasar SK Wali Kota Tegal No. 821.2/038.A-K/2013 tertanggal 25 Juli, tentang pengangkatan dalam jabatan struktural dilingkungan Pemkot Tegal.

Sebanyak 27 pegawai naik jabatan atau mutasi promosi. Baik dari staf ke eselon IVa, dari IVa ke IIIb, serta dari IIIb ke IIIa. Sedangkan sebanyak 25 pejabat lainnya mutasi pergeseran.

Usai melantik para pejabat tersebut, Ikmal membenarkan adanya surat edaran Mendagri terkait larangan mutasi jabatan menjelang pilkada. Menurutnya mutasi jabatan yang dilakukan pemkot ini juga sesuai dengan amanat surat Mendagri No. 800/5335/SJ tertanggal 27 Desember 2012.

"Jadi apa yang dilakukan pemkot tidak menerjang larangan Mendagri. Karena mutasi juga dilaksanakan atas dasar surat dari Mendagri tersebut. Dan memang tuntutan kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan," kata Ikmal Jaya.

Dia menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut tidak mungkin langsung isi begitu saja. Pasti akan ada pergeseran gerbong jabatan. Baik dengan adanya promosi maupun pergeseran sesuai kebutuhan organisasi.

Lebih jauh disampaikan, adanya moratrium penerimaan CPNS tiga tahun lalu berdampak kurangnya personel pegawai. Belum lagi ditambah PNS yang pensiun dari tahun 2009 hingga 2012 sebanyak 582 orang dari berbagai golongan ruang dan pejabat yang ada.

"Hal ini berdapak pada kekurangan personel setelah mutasi ini. Seperti pada pejabat eselon IV masih terdapat kekosongan jabatan yang belum terisi sejumlah 109. Pegawai yang akan mengisinya belum ada, karena pangkatnya belum memenuhi syarat."

TEGAL - Tiga  bulan menjelang pilkada di Kota Tegal, Pemerintah Kota setempat melakukan mutasi terhadap 52 pejabatnya, kemarin (25/7). Pengambilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News