Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024

Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengimbau agar pemerintah daerah menuntaskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2O2O-2O24. Foto dok Pegadaian

jpnn.com, MAKASSAR - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengimbau agar pemerintah daerah menuntaskan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2O2O—2O24, percepatan penyelesaian pertanahan, dan penatausahaan barang milik negara (BMN) dalam Pra Rapat Koordinasi Nasional (Rakor) Transmigrasi 2024 di Makassar.

Sebagai informasi, Kementerian Desa PDTT menggelar Rakor Transmigrasi 2024 di Makassar pada 5-8 Mei 2024.

Sebelum Rakor, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTrans), Kementerian Desa PDTT, Sigit Mustofa melakukan koordinasi sebelum Rakor (Pra Rakor) yang diikuti oleh para kepala dinas yang membidangi sektor transmigrasi.

Para kepala dinas tersebut menyimak dengan seksama arahan Sekretaris Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Dalam rapat Pra Rakor tersebut, Sigit menyampaikan beberapa poin, antara lain tentang penuntasan target RPJMN 2O2O-2O24, percepatan penyelesaian pertanahan, dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).

Sigit menyampaikan baru saja terbit regulasi baru, yaitu PP No. 19 Tahun 2024 tentang Ketransmigrasian.

Beleid nantinya akan menjadi modal penting bagi upaya pembangunan dan pengembangan transmigrasi modern ke depan.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh satuan kerja yang mendapatkan dana tugas pembantuan dan dekonsentrasi pada kegiatan ketransmigrasian pada tahun 2024 agar segera melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa dan menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk percepatan realisasi anggaran," ujar Sigit.

Kementerian Desa PDTT menggelar Rakor Transmigrasi 2024 di Makassar pada 5-8 Mei 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News