Jelang Terbit NIP PPPK, Apa Solusi tehadap Masalah Ini?

Jelang Terbit NIP PPPK, Apa Solusi tehadap Masalah Ini?
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menagih hak-hak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Senada itu Ketum PHK2I Titi Purwaningsih menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib PPPK yang sudah direkrut pada Februari 2019.

Seandainya regulasinya cepat diterbitkan pascakelulusan 51 ribu PPPK, semuanya masih bisa menikmati gaji serta berbagai tunjangan itu.

Sayangnya, selama 18 bulan, penyelesaian PPPK dibuat molor sehingga dalam rentang waktu itu banyak di antaranya yang meninggal, pensiun, dan mendekati pensiun.

"Katanya 51 ribu NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berarti yang meninggal dan pensiun harus tetap dikasih hak-haknya dong. Kan mereka selama ini tetap bekerja meski ada yang tidak digaji lagi sejak Januari 2020," ujarnya.

Baik Ahmad maupun Titi berharap, begitu NIP dan SK PPPK diberikan, keluarga honorer K2 (yang lulus PPPK) yang meninggal dan pensiun tetap diberikan gaji serta rapelannya. 

"Soal gaji berapa bulan, pemerintah yang tahu. Kami hanya minta jangan berbuat zalim lagi kepada honorer K2 yang sudah mematuhi anjuran pemerintah ikut seleksi PPPK," pungkas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

Belum ada solusi dari pemerintah terkait honorer K2 lulus PPPK yang meninggal dan pensiun sebelum menerima NIP dan SK PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News