Jemaah Calon Haji Sudah Bisa Menarik Setoran Pelunasan Bipih, 9 Hari Uang Kembali

Jemaah Calon Haji Sudah Bisa Menarik Setoran Pelunasan Bipih, 9 Hari Uang Kembali
Kemenag menyampaikan bahwa jemaah calon haji sudah bisa menarik kembali setoran pelunasan biaya haji. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut ditegaskan jemaah calon haji batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Seluruh prosesnya diperkirakan memakan waktu sembilan hari.

“Jemaah calon haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6).

Meski setoran pelunasannya diambil, kata dia, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai jemaah calon haji yang akan berangkat pada 1443 H/2022 M.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan, yaitu:

1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Kemenag menyampaikan jemaah calon haji sudah bisa mengambil setoran pelunasan biaya haji. Prosesnya memakan waktu sembilan hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News