Jenderal Andika Diminta Jelaskan Asal Mula Hartanya yang Berstatus Hibah

Jenderal Andika Diminta Jelaskan Asal Mula Hartanya yang Berstatus Hibah
Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa diminta menjelaskan asal muasal harta dan aset yang dimilikinya dengan status hibah.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jumlah harta yang dimiliki Andika harus dibuktikan berdasarkan bukti autentik.

Terlebih, jika kepemilikan harta kekayaannya berbanding jauh dengan penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat negara.

"Diperlukan pembuktian autentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (2/7).

Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum," kata dia.

Di sisi lain, Fickar juga menyoroti langkah eks Pangkostrad itu yang baru melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018 silam.

Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Fickar menilai sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.

"LHKPN bagi pegawai negeri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya, karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," katanya.

Seperti diketahui, Jenderal Andika akhirnya menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam LHKPN yang pertama kalinya disampaikan kepada KPK itu, Andika mengaku memiliki harta kekayaan dengan total Rp 179.996.172.019.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Jumat (2/7/2021), harta kekayaan jenderal bintang empat itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, jenderal TNI bintang empat itu memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali, hingga Amerika Serikat. Secara total, Andika mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya ditaksir senilai Rp 38.164.250.000.

Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya, Andika mengaku hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas seribu m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil sendiri. Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta.

Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa diminta untuk menjelaskan asal mula harta dan aset yang dimilikinya dengan status hibah. PPATK juga didorong untuk melakukan pemeriksaan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News