Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!

jpnn.com - Komisi III DPR RI menyoroti pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut aliran uang korupsi tahun 2024 mencapai Rp 984 triliun berdasarkan national risk assessment (NRA).
PPATK juga mengidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana lainnya yang angkanya mencapai Rp 1.459 triliun.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni miris melihat data itu karena negara rugi besar.
"Ini angka yang sangat fantastis ya, hingga lebih dari Rp 1.400 triliun. Yang selalu jadi pertanyaan adalah, seberapa banyak kerugian akibat korupsi yang berhasil dikembalikan ke negara? Karena itu yang terpenting," kata Sahroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Dia pun meminta agar semua lembaga penegak hukum bekerja sama memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari korupsi.
"Saya yakin kok, kalau PPATK, Kejagung, KPK, dan Polri bekerja sama, mudah saja sebenarnya memaksimalkan pengembalian kerugian negara," ucapnya.
Menurut legislator Partai NasDem itu, PPATK bisa melacak aliran transaksi pidana tersebut sampai mendetail.
"Tinggal dikejar lalu sita saja uang atau aset hasil korupsi tersebut. Usahakan semaksimal mungkin," lanjutnya.
Wakil ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni soroti data PPATK soal transaksi dana dugaan korupsi pada 2024 yang mencapai Rp 984 triliun.
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono