Jenderal Andika Duga Ada Upaya Menunda Penuntasan Hukum Tewasnya Sertu Bayu

Jenderal Andika Duga Ada Upaya Menunda Penuntasan Hukum Tewasnya Sertu Bayu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Gedung DPR, Senin (6/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menduga ada upaya menunda penuntasan kasus tewasnya prajurit TNI Sertu Marctyan Bayu Pratama yang dianiaya senior di Timika, Papua.

"Saya sinyalir ada bukti cukup kuat adanya kesengajaan melambat-lambatkan atau bahkan tidak membuka secara terang," kata Andika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

Mantan KSAD itu mengatakan dugaan itu setelah melihat lambatnya penyerahan dokumen penuntasan kasus tewasnya Sertu Bayu.

Menurut dia, dokumen penyidikan kasus sebenarnya sudah diselesaikan polisi militer dan diserahkan ke Oditurat Militer Jayapura pada 13 Desember 2021.

Proses penyidikan relatif cepat karena kejadian tewasnya Sertu Bayu yang diduga dianiaya senior pada 8 November 2021.

"Polisi militer itu sudah cukup baik melaksanakan tugasnya," ujar Andika.

Namun, kata mantan Pangkostrad itu, ada proses yang cukup panjang dalam penyerahan berkas penyidikan dari Oditurat Militer Jayapura ke Jakarta.

Dia mencatat penyerahan berkas penyidikan dari Oditurat Jenderal Jayapura ke Jakarta cukup lama, yakni 25 Mei 2022.

Jenderal Andika menduga ada upaya melambatkan penuntasan kasus tewasnya prajurit TNI, Sertu Marctyan Bayu Pratama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News