Jenderal Dudung: 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat 

Jenderal Dudung: 3 Oknum TNI AD Layak Dipecat 
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut perbuatan tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sudah di luar batas kemanusiaan. 

Dia menyatakan tiga oknum TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg hingga diduga membuang jenazah korban, itu layak dipecat.

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Jenderal Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.

Jenderal Dudung menyatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Jenderal bintang empat ini memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota tersebut.

Meski demikian, kata Dudung, pihaknya akan menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi (16) dan Salsabila (14). 

Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan," kata Jenderal Dudung Abdurachman. 

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila, serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. 

Jenderal Dudung menegaskan tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan di Nagreg, layak dipecat. Dia menegaskan perbuataan ketiga oknum TNI AD itu sudah di luar batas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News