Jenderal Dudung Sebut Tak Punya Kewenangan Perintah Buru KKB, Aziz Yanuar Singgung Baliho HRS, Jleb!

Oleh karena itu, kata dia, perihal memburu KKB merupakan urusan internal TNI.
"Siapa yang berwenang dan koordinasi terkait hal itu urusan internal," kata Aziz.
Namun, Aziz mempersoalkan Jenderal Dudung yang dahulu memerintahkan anak buahnya menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Kok soal baliho HRS dahulu ikut turun tangan," kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Kasad Jenderal Dudung Abdurachman menyampaikan rasa kehilangan atas gugurnya seorang prajurit TNI seusai berkontak senjata dengan teroris KKB di Kabupaten Puncak, Papua.
Saat ditanya soal tanggapannya terkait peristiwa ini, Jenderal Dudung menjelaskan tugas TNI
AD hanya menyiapkan personel. Operasi militer pengejaran KKB itu menjadi wewenang Panglima TNI.
"Jadi begini, kalau TNI AD hanya menyiapkan personel. Operasional di sana kewenangan Panglima TNI, bukan saya. Saya tidak bisa 'adakan pengejaran, adakan ini itu' saya enggak bisa, itu kewenangan Panglima TNI," kata Jenderal Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/1).
Aziz Yanuar merespons pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman terkait KKB Papua
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI