Jenderal Listyo: Jangan Ragu Proses Tuntas, Siapa pun Bekingnya!

Jenderal Listyo: Jangan Ragu Proses Tuntas, Siapa pun Bekingnya!
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat bersilaturahmi ke Rabithah Alawiyah. Foto/dok: Antara

Listyo menjelaskan, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," kata Listyo.

Terkait kasus mafia tanah, pada 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Delapan kasus dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Aksi kejahatan ini menyebabkan korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga menyasar ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit meminta anak buahnya menyikat mafia tanah, termasuk yang menyasar orang tua Dino Patti Djalal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News