Jenderal Listyo Keluarkan Perintah Terbaru, Begini Reaksi Pakar Hukum Pidana Suparji
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian.
Menurut Suparji, arogansi tidak pantas dikonsumsi publik.
"Tidak elok kalau disiarkan ke masyarakat. Yang lebih mendasar adalah melarang arogansi daripada melarang penyiaran arogansi," ujar Suparji kepada JPNN.com, Selasa (6/4).
Dia mencontohkan media tidak boleh menyiarkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sebab, TKP merupakan bagian dari mekanisme penyidikan untuk menemukan alat bukti sehingga perlu dijaga objektifitasnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk mencegah adanya intervensi akibat adanya pemberitaan media.
"(Olah TKP, red) perlu dijaga obyektivitasnya serta dicegah adanya intervensi atau pengaruh publik akibat adanya penyiaran tersebut," kata Suparji.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu menegaskan, pelarangan perlu dijaga konsistensinya dengan konsep presisi (prediktif, responsibility, transparansi, dan berkeadilan).
"Telegram tersebut harus sesuai dengan konsep presisi dan UU Keterbukaan Informasi Publik," ucap Suparji.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengomentari telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait peliputan media terhadap tindakan kekerasan kepolisian
- Ini Deretan Alutsista yang Diserahkan Prabowo buat TNI-Polri
- Suparji Ahmad: Jaksa Agung ST Burhanuddin Tak Pernah Ragu Usut Kasus BTS
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini
- Natalan di PTIK, Kapolri Titipkan Cooling System Pemilu kepada Para Tokoh Agama
- Ratusan Perwira Polri Naik Pangkat Pakai Keppres, 17 Kombes Jadi Brigjen
- Apresiasi Kinerja Kapolri, Analis Intelijen: Capaian Visi Polri Presisi 2023 yang Terbaik